KM. Serambi_Brangrea – Maraknya pemberitaan larangan menikah
di luar Balai Nikah alias Kantor Urusan Agama beberapa hari lalu memberikan
dampak kepada persiapan seluruh calon pengantin, tidak terkecuali pengantin
yang berada jauh di pelosok desa. Gufran calon pengantin di Kecamatan Seteluk
harus memajukan jadwal pelaksanaan akad nikahnya yang seyogyanya diundangan
yang sudah diedar dilaksanakan pada hari minggu (22/12) pukul 07.00 Wita
bertempat di Rumah mampelai pria harus melaksanakan akad nikahnya pada jam
kerja yaitu hari jumat (20/12) bertempat di Balai Nikah kecamatan Seteluk.
Tentunya hal ini jauh berbeda dengan tradisi atau kebiasaan
masyarakat samawa selama ini. Namun peraturan yang telah ditetapkan pemerintah
melalui PP no 53 tahun 2010 tentang disipilin PNS, PMA nomor 28 Tahun 2013
tentang kehadiran PNS lingkup Kementrian Agama (Kemenag), kesepakatan kepala KUA
dengan penghulu Kabupaten Sumbawa Barat perihal pelaksanaan pencatatan nikah
diluar KUA dan diluar jam kerja seperti dikutip pada harian Sumbawa Barat Post
tanggal 20 Desember harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini bukan dilakukan hanya ikut-ikutan
saja ujar Sudirman, S.Ag Kepala KUA Kecamatan Taliwang sebagaimana dikutip
dalam harian Sumbawa Barat Post akan tetapi hal ini sudah menjadi ketentuan
yang harus dilaksanakan. Untuk calon pengantin sendiri diharapkan pengertiannya
agar peraturan ini bisa dilaskanakan sebagaimana mestinya selama regulasi belum
ada. Gufran mampelai pria enyampaikan
kesannya bahwa tidak jauh berbeda pelaksanaan akad nikah di balai nikah dengan
dilasanakan di luar balai nikah. Hanya saja mungkin keluarga serta teman-teman
yang ingin turut menyaksikan tidak bisa ikut karena kapasitas ruang nikah yang
terbatas. Namun yang patut saya syukuri adalah prosesi yang saya laksanakan
pagi tadi berjalan lancar tambahnya. (c_benk VH)
waduh...jd tambah ribet ya. ga skalian ditnggung snacknya ma KUA ya buat undangannya...heheheh
BalasHapus