KM. Serambi_Brangrea –Dengan berakhirnya masa bakti Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2007-2013 maka Kepala Desa Desaberu harus
segera melaksanakan pemilihan anggota BPD yang baru masa Bakti 2013-2019. Sebagaimana
hasil rapat pembentukan panitia pemilihan atau disebut panitia Sembilan terpilih
Abdul Halil, S.Pd sebagai ketua. Oleh Karena itu panitia yang tergabung dalam
panitia Sembilan ini harus segera menentukan program kerja berikutnya yaitu
sosialisasi Pemilihan Anggota BPD masa bakti 2013-2019.
Malam tadi (sabtu/22/6) Lalu Agus Adnan sebagai salah satu
anggota dari Panitia Sembilan dalam kesempatan kegiatan social kemasyarakatan
menyampaikan pengumuman kepada masyarakat Desaberu khususnya yang berada di
Dusun Dangar Permai bahwa pendaftaran Calon Anggota BPD ini telah dimulai dari
tanggal 22 sampai dengan 27 Juni 2013. Tempat pendaftaran sendiri adalah
Sekretariat Panitia Pemilihan anggota BPD yang berlokasi di Kantor Desa
Desaberu. Adapun syarat bagi calon anggota BPD adalah berpendidikan minimal SMP
sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan usia berkisar antara 25 sampai
dengan 45 tahun.
Kegiatan verifikasi bagi calon peserta dilaksanakan pada
tanggal 5 sampai dengan 7 Juli 2013 sedangkan pemilihan sendiri direncanakan
pada tanggal 8 Juli 2013. Untuk jumlah anggota yang akan terpilih berjumlah 7
orang yang mana distribusinya didasarkan pada jumlah penduduk di tiap-tiap
dusun yang ada di Desaberu. Dusun Dangar Permai berjumlah 2 orang, Dusun Brang
Batu 3 Orang, dan Dusun Mekar Permai 2 Orang.
Selanjutnya
bagi para warga yang berminat menjadi anggota BPD serta memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan diharapkan agar segera mendaftarkan diri ataupun
menyampaikan informasi ini kepada warga lainnya yang belum mengetahui. Helmy
warga Dusun Dangar Permai menaruh harapan besar agar kegiatan pemilihan dapat
dilaksanakan dengan baik serta calon yang terpilih nantinya dapat membantu
perangkat desa untuk menentukan kebijakan yang tepat guna lancarnya pembangunan
dan kemajuan Desa Desaberu ini. (c_benk VH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar