KM All In One

KM Serambi Brang rea melayani aneka Jasa seperti Instal Ulang Leptop, Print, Internet, Pulsa, Cetak Foto, Cetak Undangan, Laundry, Menjual/Menerima Pesanan Aneka Kue. Sekretariat : Jl. Baso Busing Desaberu Dsn Dangar Permai Hp: 081915984745/085338575577

Rabu, 27 Maret 2013

Penyuluhan Program Sertifikasi Tanah untuk UMKM



KM. Serambi_Brangrea – Sesuai udangan yang dilayangkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Sumbawa Barat Melalui Kabid Peridag Drs. Agus Bajuri, MM. kepada para pelaku usaha kecil dan menengah yang ada di kecamatan Brang Rea, Brang Ene, dan Taliwang untuk menghadiri sosialisasi Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Usaha Mikro Kecil dan Menengah diikuti dengan penuh antusias oleh peserta.

Kegiatan yang mengambil tempat di Aula Kantor Camat Brang Ene dilaksanakan kemarin selasa (26/3) diikuti kurang lebih oleh 60 orang pelaku usaha kecil. Selanjutnya kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama Disperindagkop dan UMKM dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Sumbawa Barat Lalu Suparno beserta jajarannya dan Kabid UMKM Disperidangkop. Dalam sambutannya Kepala BPN mengutarakan alasan penting mengapa lahan atau tanah yang kita miliki sangat perlu untuk disertifikasi. Beliau memulai dengan menguraikan landasan utama program sertifikasi yaitu UU nomor 5 tahun 1960 bahwa tujuan penerbitan sertifikat atas lahan yang kita miliki adalah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang meliputi kepastian Subjek, Kepastian Objek dan Kepastian Status Penggunaan lahan.
Selanjutnya beliau menambahkan pada tahun 2009 sejak BPN Sumbawa Barat terpisah dari BPN Kabupaten Sumbawa tercatat dari 100.000 bidang tanah yang ada di KSB hanya 21 persen atau 21.000 bidang tanah yang telah disertifikasi. Kemudian melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2012 sudah ada 100 bidang tanah UMKM yang telah disertifikasi dan pada tahun 2013 ini direncanakan 100 bidang tanah UMKM yang akan disertifikasi melalui program tersebut.
Hal yang tidak kalah penting untuk diketahui oleh masyarakat tentang program ini adalah bahwa proses sertifikasi sebagian besar telah di biayai oleh Pemerintah melalui anggaran DIPA APBN. Warga masyarakat yang mendapat program sertifikasi hanya menyelesaikan pembiayaan administrasi di tingkat desa masing-masing yang meliputi biaya persuratan atau pemasangan tanda batas. Adapun proses sertifikasi ini dimulai dari proses pengumpulan Dokumen pribadi dan kepemilikan tanah, kemudian proses pengukuran oleh petugas, pengumuman di kantor desa masing-masing tentang penetapan hak atas tanah, dan yang terakhir adalah pendaftaran atau penerbitan sertifikat tanah.
Kemudian pemanfaatan sertifikat ini selain sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah maka seiring dengan tujuan Dinas Perindustrian Perdagangan koperasi dan UMKM melalui Kabid UMKM bahwa sertifikat ini merupakan surat berharga. Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah bisa mendapat bantuan modal pengembangan usaha berupa kredit lunak dengan menjaminkan sertifikat tersebut kepada Bank atau lembaga pembiyaan lainnya. Hal ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk pengembangan kegiatan usaha masyarakat dengan harapan akan lebih meningkatkan taraf hidup masyarakat secara umum khususnya yang ada di Kabupaten Sumbawa barat. (c_benk vh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar