KM. Serambi_Brangrea – Sesuai udangan yang dilayangkan
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Sumbawa
Barat Melalui Kabid Peridag Drs. Agus Bajuri, MM. kepada para pelaku usaha
kecil dan menengah yang ada di kecamatan Brang Rea, Brang Ene, dan Taliwang
untuk menghadiri sosialisasi Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Usaha Mikro
Kecil dan Menengah diikuti dengan penuh antusias oleh peserta.
Kegiatan yang mengambil tempat di Aula Kantor Camat Brang
Ene dilaksanakan kemarin selasa (26/3) diikuti kurang lebih oleh 60 orang
pelaku usaha kecil. Selanjutnya kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama Disperindagkop
dan UMKM dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini
dihadiri langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Sumbawa Barat Lalu Suparno beserta
jajarannya dan Kabid UMKM Disperidangkop. Dalam sambutannya Kepala BPN
mengutarakan alasan penting mengapa lahan atau tanah yang kita miliki sangat
perlu untuk disertifikasi. Beliau memulai dengan menguraikan landasan utama
program sertifikasi yaitu UU nomor 5 tahun 1960 bahwa tujuan penerbitan
sertifikat atas lahan yang kita miliki adalah untuk menjamin kepastian hukum
hak atas tanah yang meliputi kepastian Subjek, Kepastian Objek dan Kepastian
Status Penggunaan lahan.
Selanjutnya beliau menambahkan pada tahun 2009 sejak BPN
Sumbawa Barat terpisah dari BPN Kabupaten Sumbawa tercatat dari 100.000 bidang
tanah yang ada di KSB hanya 21 persen atau 21.000 bidang tanah yang telah disertifikasi.
Kemudian melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2012 sudah ada 100
bidang tanah UMKM yang telah disertifikasi dan pada tahun 2013 ini direncanakan
100 bidang tanah UMKM yang akan disertifikasi melalui program tersebut.
Hal yang tidak kalah penting untuk diketahui oleh masyarakat
tentang program ini adalah bahwa proses sertifikasi sebagian besar telah di
biayai oleh Pemerintah melalui anggaran DIPA APBN. Warga masyarakat yang
mendapat program sertifikasi hanya menyelesaikan pembiayaan administrasi di
tingkat desa masing-masing yang meliputi biaya persuratan atau pemasangan tanda
batas. Adapun proses sertifikasi ini dimulai dari proses pengumpulan Dokumen
pribadi dan kepemilikan tanah, kemudian proses pengukuran oleh petugas,
pengumuman di kantor desa masing-masing tentang penetapan hak atas tanah, dan
yang terakhir adalah pendaftaran atau penerbitan sertifikat tanah.
Kemudian pemanfaatan sertifikat ini selain
sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah maka seiring dengan tujuan Dinas
Perindustrian Perdagangan koperasi dan UMKM melalui Kabid UMKM bahwa sertifikat
ini merupakan surat berharga. Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah bisa
mendapat bantuan modal pengembangan usaha berupa kredit lunak dengan
menjaminkan sertifikat tersebut kepada Bank atau lembaga pembiyaan lainnya. Hal
ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk pengembangan kegiatan usaha
masyarakat dengan harapan akan lebih meningkatkan taraf hidup masyarakat secara
umum khususnya yang ada di Kabupaten Sumbawa barat. (c_benk vh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar