KM. Serambi_Brangrea – Kelanjutan Program pemerintah melalui
Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tahun 2014 dalam program bedah rumah mulai
disikapi oleh warga desa Desaberu Kecamatan Brang Rea. Hal ini terlihat malam
tadi (9/1) seluruh RT yang ada di Desaberu secara serempak melaksanakan rapat
untuk menentukan siapa saja warga yang berhak diusulkan mendapat bantuan bedah
rumah tersebut. RT 10 yang merupakan RT pemekaran juga tidak mau ketinggalan, bertempat
di Rumah Ketua RT Abdul Wahab dilaksanakan diskusi yang sangat alot untuk
menentukan warga yang berhak. Siapa yang tidak tertarik untuk mendapat bantuan,
hal ini tentunya hal yang lumrah bagi setiap orang.
Dalam pengarahannya Kepala Desaberu melalui Sekretaris Desa
Agus Sudono dipaparkan kriteria warga yang berhak untuk mendapat bantuan bedah
rumah. Untuk diketahui criteria tersebut adalah:
1 .
Tanah tempat tinggal merupakan hak milik sendiri
yang ditunjukkan dengan dokumennya
2 .
Berpenghasilan rendah, kurang lebih Rp.600.000
tiap bulannya
3 .
Sudah berkeluarga dan apabila janda/duda memilki
anak yang belum menikah
4 .
Belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis
Selanjutnya ia menambahkan bahwa kriteria kerusakan juga
digolongkan menjadi kerusakan ringan, sedang, dan rusak berat yang meliputi
atap, lantai, ataupun dinding sehingga nilai bantuan yang didapat warga pun
akan bervariasi tergantung tingkat kerusakan. Dengan informasi ini warga
memiliki dasar untuk menentukan siapa saja yang berhak, namun pada kenyataannya
warga berharap agar seluruh warga bisa diusulkan untuk menjadi calon penerima. Ini
dikarenakan belum adanya kuota yang pasti tentang jumlah penerima pada setiap
RT nya. Herman Jayadi salah seorang warga mengusulkan hal demikian dikarenakan
pada daerah lainnya juga tidak sedikit warga yang mendapat bantuan bedah rumah
tergolong orang yang mampu. Penentuan akhir siapa yang berhak adalah urusan tim
verifikasi nanti timpalnya.
Diakhir rapat disimpulkan bahwa semua warga yang
ada di RT 10 akan diusulkan untuk menjadi calon penerima namun dapat dipastikan
hal ini adalah hal yang mustahil. Harapannya adalah ketika verifikasi akhir
warga yang mendapat kesempatan menjadi penerima adalah warga yang seharusnya
dan berhak mendapatkan. Amir (37th) mengharpkan agar proses
realisasi bantuan yang diterima warga tidak bertahap-tahap seperti tahun
sebelumnya dikarenakan banyaknya permasalahan yang dialami penerima. Misalnya saja
ketika dilakukan pembongkaran atap karena bantuan dana kurang maka pengerjaan
tidak dapat dilakukan sampai selesai sehingga pekerjaan menjadi tertunda sampai
pencairan berikutnya. Bahkan ada warga yang meminjam uang di tempat lain untuk
melanjutkan pengerjaan perbaikan dengan bunga yang tidak sedikit tambahnya.
(c_benk VH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar